Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace
Ati-ati ITE
Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
Tentu saja, belum tuntas RUU APP yang juga menyulut kontroversi panas, kali ini pembahasannya lebih pelik lagi karena melibatkan teknologi internet yang masyarakat Indonesianya sendiri masih banyak yang gagap menghadapinya. Membendung pornografi di internet jelas jauh lebih rumit dan tidak bisa disamakan dengan membendung pornografi di media atau memberantas prostitusi. Di sisi lain, RUU ITE juga menuai kontroversi karena adanya beberapa pasal yang menyebutkan tentang ketentuan pidana terhadap muatan publikasi internet yang mengandung pencemaran nama baik seseorang dan muatan yang mengandung kebencian terhadap suku, agama, golongan, atau ras tertentu.
Pasal 27 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi pidana yang dijatuhkan pada pelanggarnya juga tidak main-main, maksimal hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebesar-besarnya 1 milyar rupiah! Tentu saja ini adalah RUU yang serius, dan memang seharusnya semua UU harus dilihat sebagai sesuatu yang serius. Apalagi ini menyangkut dengan media massa. Sedikit terlepas dari isi RUU tersebut, dengan banyaknya pengalaman dan track record buruk pemerintah dan hukum Indonesia terhadap "kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat" (kalimat ini juga dikutip dari Undang Undang Dasar negara RI, semua orang Indonesia tahu itu), cukup wajar jika banyak kekhawatiran dirasakan para pengguna internet dan kalangan yang berusaha di bidang yang berhubungan dengan dunia internet.
Bagi kalangan yang bergerak di bidang usaha yang berhubungan dengan dunia internet, yang salah satu yang terbanyak adalah pengusaha warnet, muncul kekhawatiran bahwa aturan ini akan mengakibatkan adanya pemerasan terhadap mereka. Seluruh warga Indonesia sudah sangat paham dengan praktik kolusi, korupsi, dan premanisme yang dilakukan aparat hukum di Indonesia. Ini juga masih ditambah dengan keberadaan ormas-ormas yang sudah bertahun-tahun terakhir selalu gemar melakukan tindakan perusakan, kekerasan, dan penganiayaan dengan dalih menegakkan hukum.
SIMULASI
Bayangkan Anda adalah penjaga warnet kecil dengan sepuluh bilik, di satu siang itu ada delapan konsumen yang sedang mengakses internet. Mendadak belasan orang dengan jubah putih dan membawa senjata tajam dan tongkat kayu masuk ke tempat usaha Anda. Meski berbicara dengan nada datar, namun mereka berkeras ingin memeriksa setiap meja pengguna untuk melihat jika ada yang sedang mengakses pornografi. Mereka mungkin juga akan mengambil alih komputer yang sedang dipakai pengguna yang membayar itu, untuk mengetikkan alamat situs playboy.com, atau situsnya Geert Wilders, misalnya. Mereka juga mungkin akan mengecek data di hard disk masing-masing komputer, untuk melihat adakah video porno di sana. Jelas, hal itu akan membuat pengguna yang ada jengah, terganggu, bahkan takut, untuk kemudian segera meninggalkan warnet Anda. Andaikan yang mereka cari tidak ditemukan, belasan orang itu mungkin akan segera meninggalkan warnet Anda dengan sebelumnya memberikan peringatan supaya sebagai pengusaha warnet Anda harus ikut menjaga supaya pornografi tetap tidak bisa diakses, supaya moralitas bangsa ini tidak makin rusak. Lalu mereka pergi sambil meneriak-neriakkan sesuatu, seperti satu koloni kera. Anda pun hanya sendirian, melongo, mungkin masih gemetaran karena takut, dan penghasilan usaha Anda jelas berkurang drastis. Hal yang sama juga bisa terjadi saat yang mendatangi Anda adalah para aparat keamanan. Mereka mungkin juga akan mengecek dari mana musik yang diputar di warnet Anda berasal. Apakah dari MP3 bajakan? Apakah warnet Anda memakai Windows asli? Jika ternyata banyak MP3 bajakan atau yang dulu didownload dari multiply atau bocahklene di hard disk Anda, adegan selanjutnya sudah sangat mudah ditebak. Itu masih belum menyangkut warnet yang kecolongan!
Bagaimana dengan para pengguna internet? Atau para warga dunia maya? Apakah Anda seorang blogger? Apakah Anda aktif di forum-forum diskusi di dunia maya? Anda tentu sudah akrab dengan situasi diskusi di dunia maya. Internet adalah media yang memungkinkan kita membicarakan apa saja dan dengan siapa saja. Apakah Anda anak SMA yang fasih berbahasa Inggris dan berdebat dengan pemuda anggota sebuah organisasi sayap kanan militan dari tempat yang tidak jelas mengenai satu topik, apakah Anda seorang yang selalu merasa kelompok Anda diperlakukan semena-mena oleh kelompok lain sehingga Anda sangat membenci semua orang yang berasal dari kelompok itu, tak peduli siapapun dia, atau apakah Anda sangat gerah dengan polah seorang politisi atau tokoh yang mengaku pintar padahal selalu salah omong sehingga ingin meluapkan semuanya itu di blog alias jurnal online PRIBADI Anda? Tiba-tiba blog Anda dan semua blog gratisan yang memakai domain yang sama dengan Anda tidak bisa diakses. Dan beberapa hari kemudian, dua petugas kepolisian datang menjemput Anda untuk dimintai keterangan di kantor kepolisian. Disebutkan bahwa ada seorang yang mengaku nama baiknya dicemarkan oleh tulisan di blog atau komentar Anda di forum diskusi dunia maya itu. Terbukti bersalah atau tidak, karena sanksi pidana yang mengancam cukup berat, Anda pasti harus mengeluarkan banyak biaya dan tenaga hanya karena masalah tersebut.
Oke, cukup dengan simulasi yang jelek tapi lumayan realistis ini.
BISAKAH?
Selain ekses-ekses yang tidak nyaman dan mengkhawatirkan di atas, banyak kalangan meragukan penerapan aturan undang-undang ini. Pertama, apakah Depkominfo memiliki sumber daya atau teknologi yang mampu menyaring semua muatan pornografi, pornoaksi, SARA, pencemaran nama baik, penyesatan, dll ini? Apakah lewat kata kunci? Bagaimana jika saya sekadar hendak mencari lirik lagu Radiohead yang berjudul 'Nude'? Bagaimana dengan blog saya yang ada salah satu postingannya mengandung kata 'seks'? Apakah dengan mendaftar semua situs? Padahal dikatakan jika di internet setiap harinya paling tidak ada sejuta situs baru muncul. Bisakah pemblokiran dilakukan tanpa mengorbankan situs-situs lain yang isinya normal dan berguna?
Lalu kembali lagi, siapa yang akan menentukan batasan porno, SARA, mencemarkan nama baik, dsb? Bisakah mengontrol internet di Indonesia yang salurannya begitu banyak itu? Apakah para aparat hukumnya sendiri sudah melek internet? Bahkan, apakah Menkominfo sendiri sudah melek internet. Ini cukup meragukan karena dia menganggap bahwa cara mengenali sebuah situs porno adalah jika ada batasan umur (usia 18 tahun ke atas) untuk memasukinya. Segampang itu katanya. Seandainyapun saya ingin menikmati pornografi di internet, saya tidak akan masuk ke situs yang memakai model begituan karena banyaknya pengalaman buruk dengan virus, pop up, isi yang terlalu komersil, sehingga untuk yang mau gratisan hanya bisa menikmati quick tour yang tidak memuaskan itu saja. Meski saya hanya suka browsing (sekarang malah agak jarang) dan tidak mengerti soal teknis, dari pernyataannya saya tahu bahwa pak menteri tidak tahu banyak soal perkembangan internet. Situs seperti e-bay pun kalau tidak salah mensyaratkan usia 18 tahun ke atas seperti halnya situs porno.
ADA APA DI BALIK RUU ITE?
Para penggagas dan pendukung RUU ITE menyatakan kalau aturan itu akan menjadi piranti untuk menghindarkan anak dan generasi muda dari bahaya pornografi (soal pencemaran nama baik dan SARA memang jarang dibahas, bahkan terkesan disembunyikan sebagai sisipan berbahaya). Saya kira para pendukung RUU ITE ini masih orang yang sama dengan yang mendukung RUU APP. Dengan memakai alasan menegakkan kaidah hukum agama (mereka) dan obsesi menjadi juruselamat, mereka memakai fakta yang kurang lebih masih sama saja. Lagu lama tentang pemerkosaan, video porno atau mesum buatan dalam negeri, seks bebas, dianggap semata kesalahan media massa. Hanya mendengungkan tentang pornografi mungkin merupakan langkah para penggagas RUU untuk menarik dukungan sekaligus menghindari tudingan akan praktik pembungkaman berpendapat yang termuat di 2 pasal di atas. Yang menolak RUU ITE sekali lagi akan segera dicap mendukung pornografi, setan yang merusak generasi muda, yang akan segera diberi pertanyaan "bagaimana kalau anak Anda yang menjadi korban, bla bla bla..." Mestinya pertanyaan itu harus segera dibalik, emang anakmu sendiri jadi korban? Korban apa? Kalau iya, kamu orangtua kerjanya apa? Tahukah kalau mendidik anak tidak boleh dengan menakut-nakuti, melarang, karena yang seperti itu makin mungkin dilanggar anak? Tentu juga akan ada yang bernostalgia, pada zaman saya dulu kondisi anak muda tidak begini, bla bla bla... Apakah orang zaman dulu lebih pintar dari zaman sekarang? Apa juga prestasimu? Selain menjadi pengeluh? Masih banyak komentar tolol lain.
Apakah RUU ini adalah manuver lain dari kelompok tertentu yang juga menggagas RUU APP? Bisa saja. Lalu, mengenai 2 pasal selain masalah pornografi tadi. Bunyi kedua pasal itu jelas sangat tidak jelas, kabur, bisa diintepretasikan dan diaplikasikan dalam banyak hal. Kita sudah tahu tentang sejarah pembreidelan, pencabutan SIUPP, pelarangan dan pembakaran buku yang pernah terjadi di Indonesia. Mungkinkah situs yang muatannya mengkritik kebijakan pemerintah dicekal? Dengan makin kuatnya pengaruh citizen journalism yang di internet, mungkinkah pemerintah merasa langkah pemerintah Cina, Pakistan, Myanmar, dsb ditiru? Mungkinkah kita kembali seperti zaman dulu dengan format lain? Misalnya saja, yang bisa kita kunjungi hanya situs-situs milik departemen pemerintah, institusi-institusi swasta, dan kampus-kampus, hehehe... Memang, aturan dalam dua pasal itu bisa saja digunakan untuk menutup situs yang penuh kebencian seperti yang menjadi sarang para anggota kelompok agama garis keras, tapi itu tidak ada gunanya... tokh mereka itu lemah jika tidak memakai otot.
Pelaksanaan aturan ITE ini juga tentu saja akan memakan biaya yang jelas sangat besar. Untuk teknologi yang sepertinya belum diciptakan itu, biayanya bisa tidak terbatas. Ini jelas menjadi lahan yang sangat basah. Yang lebih kejam lagi, jika memang masih sangat banyak (mungkin mayoritas) masyarakat Indonesia tidak banyak memakai internet, bahkan komputer, untuk apakah mengeluarkan biaya sedemikian besar untuk membiayai satu proyek yang teknologinya saja sepertinya belum dikuasai? Hal ini makin memperlihatkan bahwa yang diuntungkan oleh RUU ini sangat sedikit.
Demikianlah, tulisan sederhana dari pemikiran yang juga sederhana tapi bukan mengada-ada ini bisa Anda lihat sebagai provokasi atau propaganda atau renungan atau pernyataan keprihatinan. Intinya cuma satu, "TOLAK RUU ITE!"
- y-control's blog
- 5459 reads
welcome back orba.... ;-((
pasal 28 ayat 2 adalah ayat yang paling berbahaya karena berpotensi jadi pasal "karet" ala orde baru. semua anggota pada forum diskusi agama baik kristen, katolik, islam, hindu, buddha, dll; harus mewaspadai asumsi dari implementasi ayat ini.
welcome back orba *hiks...*
kira2 bgmn dng sabdaspace
sesuatu yang baru (yang mungkin akan hilang lagi)
diskusi di sabdaspace ini, entah gimana, telah mencapai 'sesuatu yang baru' dalam tingkat yang lumayan, dalam artian mayoritas dari kita bisa berbicara dengan lebih pake otak daripada nafsu.
sayangnya, 'sesuatu yang baru' ini, mungkin tidak akan bisa dilihat oleh seseorang yang masih baru mulai ngeblog disini (karena dia tidak tahu 'berdarah2nya' proses untuk mencapai tingkat ini). dan tepat seperti itulah agaknya perkiraan gue tentang apa yang akan dilihat oleh 'para penilai yang mewakili RUU tsb'.
oleh karena itu, dengan asumsi UU ini akan bener2 dijalankan dengan serius (bukan cuma hangat2 tahi ayam kayak banyak UU lainnya), sabdaspace mungkin akan mengalami 'kemarau panjang' dimana yang bisa 'hidup' cuma blog2 yang menuliskan kata2 indah tanpa makna atau malah sekalian cenderung muna.
yang bisa kita lakukan agaknya hanya satu, berdoa agar RUU ini tidak jadi disahkan atau, bila pun disahkan, maka UU nya hanya akan jadi hangat2 tahi ayam (seperti biasanya). mari kita sama2 berdoa supaya asmusi gue di paragraf di atas adalah salah.
Y-control Memang Jempol
sedih jadi orang indonesia
We can do no great things; only small things with great love -- Mother Theresa
sama
Sebelumnya saya mau ngasih empat jempol buat y-control (dua jempol tangan dan dua jempol kaki) klo saya punya tentakel seperti gurita, pasti jempol yang saya acungkan akan lebih banyak lagi. Saya akui saya termasuk penikmat tulisanmu, semakin hari semakin tidak ad alasan yang membuat saya melewatkan goresan penamu.
wah sama tuh pyokonna, saya juga tidak pernah sekalipun melewatkan membaca setiap tulisan y-control di sabdaspace.. hehehe... narciscus dan dorian gray punya pengikut baru hehehe...
Pornografi dan Menkominfo
Ini aku tambahin informasi yang bagus tentang contoh riset data statistik pornografi di internet (ditulis oleh Romi Satria Wahono), lumayan lengkap dan bagus, baca deh. Mungkin ini juga jadi pertimbangan kenapa Menkominfo gencar mau perangi pornografi di internet.
Kupas Tuntas Pornografi di Internet
*yuk comment jangan hanya ngeblog*
*yuk ngeblog jangan hanya comment*
*yuk komen jangan cuma ngeblog*
*yuk ngeblog jangan cuma komen*
Statistik-statistik Lagi
Sorry, baru aja dapat lagi yang bagus dua URL untuk melengkapi blog ini, silakan buka
*yuk comment jangan hanya ngeblog*
*yuk ngeblog jangan hanya comment*
*yuk komen jangan cuma ngeblog*
*yuk ngeblog jangan cuma komen*
Diskusi blogger dan Komunitas Maya dengan Pak Nuh (Menkominfo)
Tambah lagi ah, biar lengkap blognya, ini dapat URL tentang diskusi yang terjadi, ya masih seputar ini lah,
Siaran pandangan mata diskusi blogger dan komunitas maya dengan pak Nuh (Menkominfo) saya tulis secara mendetail di posting ini. Cukup panjang, mudah-mudahan pada sabar baca sampai kesimpulan di paragraf paling akhir di posting ini. Yang merasa kecapekan baca secara keseluruhan, bisa langsung lari ke kesimpulan. Seperti dugaan saya sebelumnya bahwa kita tidak mungkin menyelesaikan seluruh masalah dalam satu pertemuan hari ini. Tapi paling tidak empat tema diskusi yang kita agendakan sudah terbahas dengan baik. Peserta membludak sampai lebih dari 70 orang, well ternyata efektif juga yah ngumpulin tokoh-tokoh besar blog pakai posting di blog … hihihi. Foto-foto akan pelan-pelan saya upload. Thanks to mas Chaeruddin yang bantu saya jepret-jepret selagi aku sibuk notulensi diskusi ;) Lengkapnya
Ini info sebelumnya
Klik di sini
*yuk comment jangan hanya ngeblog*
*yuk ngeblog jangan hanya comment*
*yuk komen jangan cuma ngeblog*
*yuk ngeblog jangan cuma komen*