Submitted by puellus on

 

UU Pornografi Ditinjau dari Perspektif Kristen

 

Sejak tiga tahun terakhir kita sering mendengar berbagai media, baik itu infotaiment atau liputan berita aktual dan berbagai acara informasi lain, menyajikan tayangan yang berkenaan dengan RUU Pornografi. Namun sayangnya, tayangan yang paling dominant bukan masalah sosialisasi RUU Pornografi, melainkan konflik antara pihak yang menentang RUU tersebut dan pihak yang mendukung. Hal ini tentu menimbulkan beragam respon yang negatif yakni respon langsung tanpa mempelajari terlebih dahulu isi RUU Pornografi atau bisa disebut menghakimi.

Setelah mengalami berbagai protes, akhrinya pemerintah mensahkan RUU Pornografi (dengan draft yang diperbaharui) menjadi UU Pornografi pada tanggal 31 Oktober 2008 yang lalu.

Jika kita melihat dan mempelajari dengan baik UU Pornografi, maka kita bisa mengetahui bahwa UU Pornografi mendukung kita untuk bisa melakukan perintah Tuhan.

Dalam Matius 5:28 mengatakan, “Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.” Meskipun dalam bahasa Yunaninya, kata “evpiqume,w” yang berarti ‘menginginkan’ bisa dipakai untuk segi positif, namun dalam konteks ini, kata ‘keinginan’ jelas memiliki pengertian yang negaitf. Beberapa terjemahan bahasa Inggris menerjemahkan dengan lebih tajam lagi yakni, ‘melihat perempuan dengan penuh nafsu’ (NIV, NRS). Timbulnya birahi seorang pria terhadap wanita memang tidak selalu dilatar belakangi oleh pakaian yang dikenakan wanita. Pria yang tidak memiliki pikiran positif akan tetap memandang wanita dengan penuh nafsu, misalnya Ken Arok yang hanya melihat betis Ken Dedes langsung menginkannya. Oleh karena itu firman Tuhan sangat tepat untuk mencegah terjadinya tindakan amoral, berpikir saja sudah salah, apalagi melakukannya.

Akan tetapi kemampuan untuk melaksanakan firman tersebut di atas tidak didapat secara instant, perlu latihan dan disiplin dalam merenungkan Taurat Tuhan. Namun kita wajib bersyukur karena Tuhang mengijinkan pemerintah mensahkan UU Pornografi untuk memusnahkan segala jenis stimulus (hal yang merangsang) yang bisa memancing kita untuk berpikir negatif.

Dalam bab II UU Pornografi dijelaskan bahwa pemerintah melarang siapa saja yang memproduksi dan memperjual-belikan hal-hal yang berbau pornografi dan hal-hal yang mengesankan ketelanjangan. Masyarakat juga dilarang untuk mengunduh (download) segala sesuatu yang mengesankan pornografi dan ketelanjangan. Dalam bab III UU tersebut mengajak masyarakan agar melindungi anak-anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses pornografi kepada mereka.

Selain menjauhkan kita dari hal-hal yang bersifat amoral, UU Pornografi mengajak masyarkat Indonesia untuk kembali pada budayanya yang asli. Dalam pasal 14 dijelaskan bahwa segala hal yang berkenaan dengan seni dan budaya, adat istiadat darn ritual tradisional, meskipun memberi kesan memiliki materi seksualitas, tetap diperbolehkan.

UU Pornografi juga mengembalikan penyebarluasan materi seksualitas sesuai fungsinya, yaitu menggunakan materi seksualitas untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan (pasal 15).

Dengan munculnya peraturan ini kita bisa melihat bahwa Allah bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi orang percaya (Rom.8:28). Dan kita juga bisa memahami alasan mengapa firman Tuhan mengatakan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah.” (Rom.13:1).

Jadi jangan ragu untuk mentaai UU Pornografi, karena isinya tidak ada yang bertentangan dengan firman Tuhan, tetapi malah membuka jalan untuk melaksanakan firman-Nya. Tuhan memberkati.

 refrensi:

http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi

http://www.dpr.go.id