Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace

UU Pornografi Ditinjau dari Perspektif Kristen

puellus's picture

 

UU Pornografi Ditinjau dari Perspektif Kristen

 

Sejak tiga tahun terakhir kita sering mendengar berbagai media, baik itu infotaiment atau liputan berita aktual dan berbagai acara informasi lain, menyajikan tayangan yang berkenaan dengan RUU Pornografi. Namun sayangnya, tayangan yang paling dominant bukan masalah sosialisasi RUU Pornografi, melainkan konflik antara pihak yang menentang RUU tersebut dan pihak yang mendukung. Hal ini tentu menimbulkan beragam respon yang negatif yakni respon langsung tanpa mempelajari terlebih dahulu isi RUU Pornografi atau bisa disebut menghakimi.

Setelah mengalami berbagai protes, akhrinya pemerintah mensahkan RUU Pornografi (dengan draft yang diperbaharui) menjadi UU Pornografi pada tanggal 31 Oktober 2008 yang lalu.

Jika kita melihat dan mempelajari dengan baik UU Pornografi, maka kita bisa mengetahui bahwa UU Pornografi mendukung kita untuk bisa melakukan perintah Tuhan.

Dalam Matius 5:28 mengatakan, “Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.” Meskipun dalam bahasa Yunaninya, kata “evpiqume,w” yang berarti ‘menginginkan’ bisa dipakai untuk segi positif, namun dalam konteks ini, kata ‘keinginan’ jelas memiliki pengertian yang negaitf. Beberapa terjemahan bahasa Inggris menerjemahkan dengan lebih tajam lagi yakni, ‘melihat perempuan dengan penuh nafsu’ (NIV, NRS). Timbulnya birahi seorang pria terhadap wanita memang tidak selalu dilatar belakangi oleh pakaian yang dikenakan wanita. Pria yang tidak memiliki pikiran positif akan tetap memandang wanita dengan penuh nafsu, misalnya Ken Arok yang hanya melihat betis Ken Dedes langsung menginkannya. Oleh karena itu firman Tuhan sangat tepat untuk mencegah terjadinya tindakan amoral, berpikir saja sudah salah, apalagi melakukannya.

Akan tetapi kemampuan untuk melaksanakan firman tersebut di atas tidak didapat secara instant, perlu latihan dan disiplin dalam merenungkan Taurat Tuhan. Namun kita wajib bersyukur karena Tuhang mengijinkan pemerintah mensahkan UU Pornografi untuk memusnahkan segala jenis stimulus (hal yang merangsang) yang bisa memancing kita untuk berpikir negatif.

Dalam bab II UU Pornografi dijelaskan bahwa pemerintah melarang siapa saja yang memproduksi dan memperjual-belikan hal-hal yang berbau pornografi dan hal-hal yang mengesankan ketelanjangan. Masyarakat juga dilarang untuk mengunduh (download) segala sesuatu yang mengesankan pornografi dan ketelanjangan. Dalam bab III UU tersebut mengajak masyarakan agar melindungi anak-anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses pornografi kepada mereka.

Selain menjauhkan kita dari hal-hal yang bersifat amoral, UU Pornografi mengajak masyarkat Indonesia untuk kembali pada budayanya yang asli. Dalam pasal 14 dijelaskan bahwa segala hal yang berkenaan dengan seni dan budaya, adat istiadat darn ritual tradisional, meskipun memberi kesan memiliki materi seksualitas, tetap diperbolehkan.

UU Pornografi juga mengembalikan penyebarluasan materi seksualitas sesuai fungsinya, yaitu menggunakan materi seksualitas untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan (pasal 15).

Dengan munculnya peraturan ini kita bisa melihat bahwa Allah bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi orang percaya (Rom.8:28). Dan kita juga bisa memahami alasan mengapa firman Tuhan mengatakan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah.” (Rom.13:1).

Jadi jangan ragu untuk mentaai UU Pornografi, karena isinya tidak ada yang bertentangan dengan firman Tuhan, tetapi malah membuka jalan untuk melaksanakan firman-Nya. Tuhan memberkati.

 refrensi:

http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi

http://www.dpr.go.id

y-control's picture

UU?

ya.. ya.. isinya UU porno akan menjauhkan kita dari hal-hal yang bersifat amoral (sic!).. tapi, saya mau tanya nih... apakah firman Tuhan yg dikutip di atas ditujukan supaya dilakukan oleh sebuah NEGARA? bukannya perintah2 firman tadi ditujukan kepada pribadi per pribadi? dan sangsinya adalah denda berjuta2? alkitabiah kah itu? kecuali UU porno adalah sebuah himbauan atau gerakan moral saya kira para penentangnya akan oke-oke saja.. tapi jangan pernah lupa kalau ini adalah UU... apalagi UU yg tidak konstitusional karena tidak disahkan presiden, hanya DPR saja... apakah alkitab memberi perintah negara atau pemerintah untuk menjadi pembina moral? bukankah itu tugas para bapak para ibu? atau bukankah itu tugas gereja? apa sih tugas negara atau pemerintah menurut alkitab? tolong bantu saya...

 

Jika bermasalah dengan HA HA HA!

pakailah hehehe...

puellus's picture

it's oke

untuk ayat pertama (Rom.8:28) pemakaiannya memang tidak secara konteks dimana ayat itu digunakan, akan tetapi dengan mengutip ayat ini saya memperlebar penggunaan makna ayat tersebtu dan saya ingin mengajak para pembaca untuk melihat tindakan Allah dalam segala hal, bukan hanya keselamatan pribadi (sesuai dengan konteks dimana ayat itu dikemukakan). Sedangkan ayat kedua, memang ditujukan kepada pribadi-pribadi bukan kepada negara (tulisan ini memang ditujukan kepada pribadi, bukan kepada negara). Paulus menghimbau agar jemaat Roma bisa menghargai pemerintahnya.

Alkitab mengajarkan bahwa pemerintah adalah pembina moral (baca narasi-narasi P.L yang berkenaan dengan pemerintahan Musa, Yosua, Para hakim dan raja-raja Israel/Yehuda).  Setelah membaca narasi-narasi ini, bapak akan mengerti tugas pemerintah secara menyeluruh

y-control's picture

@puellus

1. karena UU porno adalah produk DPR, (bukan presiden) yg mana yang disebut pemerintah? dpr atau presiden?

2. wah, musa, yosua dan para hakim disamakan dengan raja, disamakan juga dengan pemerintah romawi? saya jadi tambah bingung, pemerintah itu apa sih?

Jika bermasalah dengan HA HA HA!

pakailah hehehe...

puellus's picture

fine

Keduanya pemerintah kan mas, yang satu pemerintah eksekutif dan yang satu legislatif. Anyway sebelum jawab pertanyaan kedua, menurut mas, definisi pemerintah tu apa?
y-control's picture

@puellus

puellus, hahaha... memang lebih mudah menangkis daripada menjawab. tapi bukan kapasitas saya untuk membuat definisi sendiri tentang apa itu pemerintah. meski begitu, anda bisa membaca-baca dari banyak sumber yang cukup kredibel misalnya di sini, atau sini, atau sini, atau di buku-buku lain yang kredibel. dari situ, tolong pahami perbedaan antara government dan authority (yang sayangnya dalam bahasa indonesia sering tercampur aduk). jika di komen pertama saya menyebut tentang negara, saya rasa kita sedang bicara tentang government. setelah itu, sebagai tanggapan terhadap pertanyaan nomor 1, saya harap anda juga bisa memahami bahwa yang dimaksud dengan pemerintah itu ada bermacam-macam sistemnya. anda tentu tahu kan apa sistem pemerintahan yang telah disepakati dipakai di negara indonesia?

nb: ini belum membahas statemen ngawur tentang UU porno yang menurut anda sesuai dengan kekristenan
 

 

Jika bermasalah dengan HA HA HA!

pakailah hehehe...

pwijayanto's picture

Dengan munculnya peraturan

Dengan munculnya peraturan ini kita bisa melihat bahwa Allah bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi orang percaya (Rom.8:28). Dan kita juga bisa memahami alasan mengapa firman Tuhan mengatakan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah.” (Rom.13:1)

Dengan mengutip itu, apakah berarti semua keputusan pemerintah berarti ada 'campur tangan Tuhan' dan akan mendatangkan kebaikan?

Bagaimana misalnya jika pemerintah memutuskan perang?  Bacalah buku-buku yang berkisah tentang operasi militer di Aceh dan Timor-timur, anda mungkin akan menemukan kisah tentara yang minum darah 'musuh' yang baru saja ditembaknya.

Kerusuhan POSO dan AMBON, juga tidak lepas dari peran/tanggungjawab pemerintah (bacalah buku misalnya, Foxe's Book of Martyrs, agar tahu yang sebagian kisah memilukan dari orang-orang Kristen di sana)

Maaf..., saya tidak setuju dengan pornografi, tapi juga tidak setuju dengan UU Pornografi.  tapi sekarang, mau tidak mau, sebagai warga negara, hanya bisa pasrah menurut "maunya pemerintah" dengan UU itu.

silakan baca tulisan sangat singkat saya di http://pwijayanto.net/?p=51

salam, www.pwijayanto.net .

__________________

=== salam, www.gkmin.net . ( jika hanya membaca Alkitab LAI, darimana tahu YHWH? Apakah Firman Tuhan kurang lengkap?)