Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace

POLIGAMI lagi....

Anak El-Shadday's picture


Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

Setelah membaca tulisannya hiskia22 aku agak terusik, di otak ada beberapa pertanyaan nakal dan reflex juga ada jawaban-jawaban  yang melintas. Berikut ini pertanyaan-pertanyaan itu, mohon bagi pedagang lain, kalo berkenan kasih komen dikit, biar pemahaman saya lebih komplit.

***

Bapak A telah 5 tahun menjalani kehidupan poligami, ibu B istri pertamanya dan mbak C istri keduanya. Dari masing-masing istrinya bapak A telah memperoleh anak. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa bapak A suatu hari menerima Tuhan Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat Pribadinya. Yang menjadi pertanyaan adalah haruskah bapak A menceraikan mbak C sebagai istri keduanya untuk memenuhi larangan poligami??

*jawaban Anak El-Shadday, bapak A tidak harus menceraikan mbak C, apalagi dengan adanya anak tentu perceraian itu jika dilakukan akan melukai lebih dari dua pihak (anak juga akan terluka).

Trus bagaimana dong, sebagai orang Kristen bukankah bapak A harus memenuhi hukum larangan berpoligami??

* jawaban Anak El-Shadday , bapak A bisa mengaplikasikan ajaran Tuhan yang lain, yaitu bertindak adil dan mengasihi istri-istrinya dengan kualitas dan kuantitas yang sama. Ibu B dan mbak C selain harus menghormati bapak A juga ada tambahan “perintah lain” yaitu “hormatilah istri yang lain”. Dari aplikasi ajaran-ajaran ini kiranya masalah-masalah yang dapat timbul dapat diminimalisir, dan kehidupan pernikahan bapak A dapat sedikit nyerempet ke status “Alkitabiah”.

***

Mas X (30 tahun) adalah suami dari Mbak Y (27 tahun), kira-kira setahun lalu mbak Y divonis dokter mengidap leukemia dan semakin lama kondisi tubuhnya makin drop sehingga untuk melayani kebutuhan biologis mas X mbak Y tidak mampu. Pertanyaannya bolehkan mas X mengambil istri lain??

* jawaban Anak El-Shadday, ada dua perspektif yang bisa dipakai dalam kasus ini, perspektif Pl dan perspektif PB. Dari perspektif PL mas X memiliki pembenaran untuk tindakannya yang mau mengambil istri lain, alas an yang paling kuat adalah mbak Y agak sulit untuk memberikan keturunan, sedangkan orang percaya diperintahkan Tuhan “untuk beranak pinak dan memenuhi bumi”. Dari perspektif PB apapun yang mas X buat alasan untuk mengambil istri lain tidaklah mendapat pembenaran karena “… however you want people to treat you, so treat them,….”. kalau mas X jadi mbak Y ga mungkin mas X mau diduain. Dan jaman biotechnology yang udah maju sekarang perintah untuk beranak pinak dan memenuhi bumi dapat dilakukan dengan bayi tabung dll. Kalau mas X masih tetep ngeyel karena mbak Y ga bisa melayani mas X secara full time dan full body mas X dianjurkan untuk tetep berdoa dan kalo masih ga bisa, mas X dapat menggunakan “cara lain”.

__________________

but the one who endure to the end, he shall be saved.....

Debu tanah's picture

Apa kata Alkitab mengenai Poligami?

Salam,

Mengenai kasus pertama, untuk yang terlanjur poligami lalu bertobat, memang tidak harus diceraikan selama ke dua isteri mau hidup rukun, tetapi tidak boleh menjadi diaken, penatua dalam gereja. 

I Timotius  3:2 Karena itu penilik jemaat haruslah seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri, dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang,

Titus

1:5 Aku telah meninggalkan engkau di Kreta dengan maksud ini, supaya engkau mengatur apa yang masih perlu diatur dan supaya engkau menetapkan penatua-penatua di setiap kota, seperti yang telah kupesankan kepadamu,

1:6 yakni orang-orang yang tak bercacat, yang mempunyai hanya satu isteri, yang anak-anaknya hidup beriman dan tidak dapat dituduh karena hidup tidak senonoh atau hidup tidak tertib


Anak El Shaddy menulis lagi:

 * jawaban Anak El-Shadday, ada dua perspektif yang bisa dipakai dalam kasus ini, perspektif Pl dan perspektif PB.

 Kalau mas X masih tetep ngeyel karena mbak Y ga bisa melayani mas X secara full time dan full body mas X dianjurkan untuk tetep berdoa dan kalo masih ga bisa, mas X dapat menggunakan “cara lain”.


Deta:

Mengenai kasus ke 2, jangan bilang menurut PL dan PB dong. Emangnya orang Kristen boleh hidup menurut perjanjian lama? Harusnya bilang: “menurut Alkitab tidak boleh kawin lagi selama isterinya masih hidup”.


Maksudnya “cara lain” itu opo toh mas?

__________________

Debu tanah kembali menjadi debu tanah...