Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace
Kasus Gayus Tambunan, begitu rumitkah?
Kasus korupsi seperti Gayus Tambunan dan sederetan nama lain, sepertinya butuh waktu yang bertele-tele, sampai-sampai Muji agak mual setiap kali lihat TV, beritanya itu-itu juga. Apakah memang menjadi budaya di Indonesia, bahwa hal yang sederhana musti dibuat rumit, sehingga menjadi issue-issue berkepanjangan? Seorang teman Muji pernah berujar: "Kalau memang bisa dibikin rumit, kenapa harus disederhanakan?
Sebenarnya Kitab Suci sudah jelas memberikan solusi untuk kasus-kasus pencurian, yang salah satunya adalah kasus korupsi. Pasalnya jelas, gini nih:
Keluaran 22:1,4
1 "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
4 Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
Sederhana khan?
Menurut Muji, seperti contoh kasus Gayus, tinggal buktikan bahwa dia nyolong atau korupsi. Jika semua uang yang dia curi masih utuh, dia harus mengembalikan DUA KALI lipat. Tapi kalau sudah tidak utuh, kembalikan EMPAT KALI lipat.
Jika pegawai negeri seperti Gayus dengan masa kerja sekian tahun, tentu tidak sulit memperkirakan kekayaan dia yang secara wajar, atau kalaupun ada tanah / rumah warisan misalnya, tentunya tidak sulit menaksir kekayaan wajarnya.
Nah, kalau misalnya kekayaan wajar Gayus, taruhlah Rp. 3 Milyar, lalu kalau uang yang dia colong sebesar Rp 500 Milyar, maka secara wajar dia tidak mungkin dapat mengembalikan berikut dendanya, yang totalnya sebesar
4 x Rp 500 M = 2 Trilliun
artinya: Gayus dan keluarganya harus SIAP MISKIN !! dan Gayus harus mendekan di penjara sampai hutangnya lunas, artinya: penjara seumur hidup, atau dijual (seperti daging kiloan?) Ini dasar ayatnya:
Ulangan 22:3
"....Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu."
Bagaimana dengan nasib keluarganya yang "tidak berdosa" ?
Kita lihat kasus Akhan yang mencuri barang yang dilarang Tuhan. Yang mencuri Akhan (baca=kepala rumah tangga) , tetapi seisi rumahnya kena getahnya (Yosua pasal 7).
Begitupun dengan keluarga Gayus. Dalam hal itu, Gayus adalah pemegang otoritas atas keluarganya,.............................
Namun tidak gampang menerapkan Taurat dalam tata hukum negara kita yang notabene belum sepenuhnya mengenal Taurat.
Kalau Gayus minus, dengan apa dia dapat membayar tim Pembela yang serombongan itu???????
Hmm,...
Tapi mungkin saja justru beberapa gelintir oknum menganggap Gayus sebagai lahan subur. Makanya, kalau masalah bisa dibikin rumit. mengapa harus disederhanakan?
Tetapi benarkah Taurat sudah tidak relevan?
Kalau Handai Taulan masih ingat kisah pertobatan Zakheus, tentu masih ingat ucapan Yesus Kristus setelah Beliau mendengar perkataan Zakheus yang kira-kira begini:
"Aku akan mengembalikan empat kali lipat jika sekiranya ada orang yang kurampas / kuperas"
Yaitu bahwa pertobatan pemungut cukai itu dibarengi tindakan nyata untuk melakukan retitusi atau pengembalian dari apa yang telah dia rampas, sesuai hukum Taurat, sebesar empat kali lipat.
Indonesia, Indonesia, kapan bertobat yah ??
__________________
Belum ada user yang menyukai
- mujizat's blog
- Login to post comments
- 4387 reads
Reformasi vs Revolusi