Submitted by Purnomo on

Ketika saya bercerita bahwa banyak pekerjaan kantor yang harus saya kerjakan dengan komputer pribadi di rumah, auditor internasional itu bertanya, “Programnya dari CD asli yang kamu beli sendiri?”

“Semua program dalam komputer saya di-instal oleh penjual komputer.”
“O no, ini pelanggaran hukum. Perusahaan kita ini sudah berkomitmen untuk menghormati undang-undang hak cipta dan hak paten. Semua program yang ada di puluhan komputernya semua berlisensi. Kita beli satu CD program dan melaporkan dengan surat resmi berapa banyak komputer yang diisi dengan program itu untuk dihitung berapa pembayaran extra yang harus kita setorkan.”
 
“You know,” ia melanjutkan ceramahnya, “Setiap pekerjaan administrasi kantor ini tidak boleh dikerjakan dengan program bajakan. Jangan lagi mengerjakan laporan di rumah, kecuali kamu sudah beli sendiri CD programnya.”
Tentu saya tidak bodoh dengan kemudian membeli CD asli semua program komputer yang saya butuhkan. Uang yang harus saya belanjakan pasti 2 sampai 3 kali dari harga komputernya sendiri. Tapi, apa betul saya telah melakukan pencurian?
 
VCD program bajakan
Maka ketika dia sedang tampak senang menikmati makan siang dengan berbagai menu dim sum di sebuah resto Chinese, saya berkata kepadanya,
 
“Kita sekarang bicara secara pribadi, lepas dari atribut jabatan kita. Saya ingin tahu dalam undang-undang hak cipta apakah saya yang mencuri ciptaan pembuat program itu karena tidak membeli sendiri; atau pencipta program itu yang mencuri hak saya untuk menjadi pandai karena ia menjual CD aslinya begitu mahal?”
“Sebentar, jangan tergesa-gesa menjawab. Di negeri ini pembajakan CD program seolah-olah bukan tindak kejahatan. Perusahaan pembuat program juga tidak mendesak pemerintah menghukum pembajaknya. Apakah para CEO-nya itu orang bodoh? Tentu tidak. Mereka sengaja mendiamkan para pemilik komputer membeli program mereka yang dibajak dengan harga murah. Dalam teknik pemasaran, ini disebut umpan. Umpan yang begitu ditelan oleh konsumen akan membuatnya spending much much more money, seperti printer yang harganya murah banget tidak lebih dari 2 juta tetapi tintanya 400 ribu rupiah.”
“Bukankah itu juga yang terjadi pada VCD program? Begitu program itu dimasukkan ke dalam komputernya, apa yang terjadi? Seluruh sistim komputernya macet, paling tidak jadi lambat sekali kerjanya. Mengapa? Karena software itu membutuhkan komponen hardware yang baru, entah itu kartu memorinya yang lebih tinggi atau kecepatan berpikirnya yang harus sekian kali lebih cepat. Di sinilah para pemilik komputer harus merogoh kantongnya dalam-dalam. Sering mereka terpaksa membeli komputer baru. Saham siapakah yang ada dalam perusahaan komponen komputer itu? Who knows? Coba kamu sebutkan program-program yang ada saat ini, yang manakah yang bisa dimasukkan ke komputer yang kami beli 15 tahun yang lalu? None! Mobil yang kita beli 15 tahun yang lalu saja masih bisa kami naiki, sedangkan komputer, bisa juga dinaiki sih, tapi nggak bisa buat kerja. Lebih-lebih lagi bila hak paten ini berlaku untuk 50 tahun bukan 5 tahun. So tell me now, siapa mencuri siapa in this case?”
 
“Ini sudah disahkan sebagai undang-undang,” kilahnya, “jadi kamulah pencurinya.”
“Agreed. I am a thief but not a sinner,” kata saya jengkel.
Sinner apa nggak, kamu tanya sama pastormu,” jawabnya terbahak.
Sampai sekarang saya belum berani bertanya kepada pendeta saya karena saya lihat program yang ada di komputernya dan juga di komputer gereja masih bajakan. Entar gue dikira ngeledek.
 
Membajak vcd rohani
Seorang teman yang melayani di yayasan multi media rohani mengeluh. Vcd rohani yang diproduksinya dan dipasarkan dengan harga eceran tertinggi Rp.25.000.- per keping kalah bersaing dengan vcd bajakan yang hanya Rp.10.000,-. Yang bikin pusing stok di gudang masih ada 2000 keping, sedangkan volume penjualan di agen-agennya makin menyusut.
“Kok ada yang tega membajak vcd rohani,” dia menggerutu. “Padahal sudah ditulis di sampulnya ‘Kami sangat berterima kasih apabila Anda tidak memperbanyak vcd ini tanpa ijin kami.’ Yang beli pasti orang Kristen. Orang Kristen kok beli barang bajakan.”
“Bagaimana jika sisa 2000 keping itu kamu jual obral dengan harga Rp.7.500? Bukankah lebih baik rugi Rp.17.500 daripada tidak laku sama sekali?” saran saya.
Tapi rapat pengurus yayasan nampaknya tak setuju, karena harga tetap saja tidak diturunkan.
“Apa yayasan ini akan ambruk bila kehilangan keuntungan 35 juta rupiah?” tanya saya.
“Rugi sih nggak, karena biaya produksi vcd itu yang 125 juta datang dari sponsor. Sponsor ini tidak meminjami, tapi memberikan uang itu tanpa ikatan untuk kegiatan pelayanan multi media ini.”
 
Sekarang gantian saya yang bingung. Jika biaya produksi sudah ditanggung oleh sponsor, mengapa sisa vcd itu tidak dibagi gratis saja ke gereja-gereja pedesaan yang kolekte sebulannya saja paling tinggi 100 ribu rupiah? Dari sudut pandang hukum, pembajak vcd rohani ini memang kurang ajar. Tetapi, bukankah gara-gara pembajak vcd rohani ini Injil lebih cepat diberitakan? Tetapi apa ya boleh kita menghalalkan segala cara atas nama penginjilan? Saya tidak mengerti. Sebaiknya pendeta saja yang menjawab.
 
Mengkotbahkan obyek perlindungan Hak Cipta
Sebuah buku rohani terbitan Gunung Mulia Jakarta mencetak kalimat ini. “Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apa pun, termasuk fotokopi, tanpa izin tertulis dari penerbit.” Sebuah penerbit Kristen lainnya dalam produk-produknya mencantumkan kalimat warning “Dilarang mengutip sebagian maupun seluruh isi buku ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari penerbit.” Apakah pendeta yang ingin mengutip isi buku ini untuk diomongin dalam kotbah Minggunya juga harus minta ijin dari penerbitnya?
 
Kalimat warning penerbit ini cakupannya lebih luas daripada milik Gunung Mulia karena mencantumkan kata “sebagian”. Berapa banyak kalimat yang sudah boleh disebut sebagai “sebagian isi buku”? Tidak ada ukuran yang ditetapkan. Dulu, kalau saya tak salah ingat, Titik Puspa pernah dituntut dengan tuduhan plagiat lagu. Ia berhasil menggugurkan tuduhan itu karena ada kriteria yang jelas, yaitu seorang boleh dituduh menjiplak lagu apabila notasi dalam 4 birama lagunya persis sama dengan 4 birama lagu orang lain yang lebih dahulu diciptakan. Sebuah spot iklan tivi sebuah maskapai penerbangan Indonesia yang sangat apik di”grounded” oleh Italia karena lagu latarnya menjiplak lagu percintaan milik komponis negeri itu. Untungnya, pemegang paten lagu “What a Friend We Have in Jesus” tidak memrotes Indonesia karena rakyatnya merubah syair lagu itu menjadi “Ku lihat Ibu Pertiwi sedang bersedih hati”. Lagu yang sudah lama lenyap dari media massa audio video itu, paska tsunami Aceh memenuhi kembali udara Indonesia mengingatkan kita sebagai orang Kristen bahwa dalam penderitaan yang nyaris tak tertahankan, hanyalah Yesus yang tetap tinggal sebagai Sahabat, walaupun lagu “bajakan” itu tidak sekali pun menyebut Nama itu.
 
Nah, kalau hanya disebut “sebagian” dan “dalam bentuk apa pun”, apakah ini tidak menunjukkan ketidaktahuan penerbitnya akan rincian Undang-undang Hak Cipta yang di antaranya mengatakan “yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.” Jadi, kalau warning ini disahkan oleh undang-undang, tentu para pendeta hanya bisa mengatakan “seperti kata penulis Anu dalam bukunya berjudul Blablablabla, halaman sekian paragrap sekian. Anda bisa baca sendiri di rumah. Jika belum punya, bisa beli di toko buku gereja setelah usai kebaktian. Jangan cemas dan percayalah, labanya masuk kas gereja walau yang jaga isteri dan anak saya.”
 
Karena itu kalau pendeta Anda dalam kotbah menyebut judul sebuah buku, nama pengarangnya, ketika mengucapkan sebuah kalimat, jangan lagi menuduhnya “sok ‘kali pendeta kita, baru lulus es-dua udah pamer bacaannya,” karena ia sedang mematuhi sebuah undang-undang.
 
Fotocopy edition
Jika Anda seorang sarjana, termasuk yang teologi, tell me please sudah berapa banyak buku yang Anda fotokopi tanpa ijin penerbitnya selama Anda berstatus mahasiswa? Dosen mewajibkan kita membaca text-book berbahasa Inggris yang harganya sama dengan biaya kos 6 bulan. Di perpustakaan kampus buku ini hanya ada beberapa saja dan selalu sedang dipinjam. Di luar perpustakaan, sampai ke pasar loak, buku ini tidak bisa ditemukan. So? Ya kita rame-rame patungan memfotokopinya. Apa kita bisa disalahkan? Kita menggandakan bukan untuk tujuan komersial kok. Kalau memfotokopi buku dilarang, mengapa polisi tidak pernah melakukan razia di warung-warung fotokopi sekitar kampus termasuk kampus teologi dan seminari kristen? Mungkin mereka tahu yang salah penerbitnya yang hanya memroduksi hard cover edition dan soft cover edition. Padahal mahasiswa di sini perlu fotocopy edition.
 
Jika saya “dolan” ke rumah orang yang belum terima Yesus dan melihat ‘prospek’ saya gemar membaca, maka saya meminjaminya buku-buku rohani. Tetapi setelah beberapa buku saya hilang karena “lupa” dikembalikan, saya kapok, karena buku itu tidak lagi dijual di toko buku. Sekarang saya lebih senang memberi fotokopinya. Biarpun fotokopi itu tidak saya jual, tetapi bila saya membuatnya sebanyak 50 exemplar, dan di kota saya saja ada 100 orang yang berkelakuan jahat seperti saya, bukankah ini membuat penerbitnya kehilangan kesempatan menambah keuntungannya? Saya seorang pencuri? Mungkin ya. Saya seorang pendosa? Hehehe, nggak tau ah!
 
Pisau bermata dua
Undang-undang Hak Cipta dan Hak Paten di satu sisi jelas manfaatnya. Ia melindungi jerih payah penciptanya yang sudah membelanjakan banyak waktu, tenaga dan uang dalam proses penciptaan karyanya. Apa tidak bangkrut bila Anda sudah menghabiskan 10 juta rupiah dalam menciptakan “aqua rasa vodka” (ini misal, jangan diperdebatkan) dan sebelum balik modal tiba-tiba ada perusahaan raksasa membuat produk yang sama?
 
Seperti juga yang dikisahkan oleh www.alkitab.or.id di bawah judul FENOMENA HAK CIPTA BAGI LEMBAGA ALKITAB INDONESIA. “Masalah hak cipta pertama kali timbul di Inggris pada abad ke-15 dengan munculnya industri percetakan dan niaga buku. Sebelum itu tidak ada masalah hak cipta dan naskah-naskah dapat disalin dan digandakan secara bebas. Malahan yang terjadi adalah sebaliknya, di mana pihak tertentu menggunakan nama orang terkenal untuk meluncurkan karyanya sendiri. Umpamanya, munculnya “Injil Petrus” yang dipastikan tidak ditulis oleh rasul Petrus, dan pseudepigrafa lainnya yang “meminjam” nama terkenal dengan harapan dapat diterima oleh umum. Lebih jahat lagi bila nama orang terkenal dipakai untutk meluncurkan karya yang penuh kepalsuan, seperti “Injil Barnabas” karya seorang non-Kristen abad ke-13, dan penerbitan Perjanjian Baru oleh pihak penguasa Korea Utara pada zaman modern ini yang sekali-sekali diselingi dengan propaganda komunis.”
 
Di sisi lain, pelaksanaan undang-undang ini bila tidak ketat dicermati, bisa disalahgunakan pemodal kakap untuk lebih memakmurkan dirinya dengan memiskinkan pemodal teri. Bayangkan saja bila teknik “membuat” ayam pedaging siap disembelih setelah 40 hari menetas dari telurnya mendapat hak paten, para peternak ayam di kampung bisa gulung tikar. Mereka harus tetap memelihara ayam kampung yang baru siap potong setelah 6 bulan, atau beralih ke cara beternak yang baru itu tetapi membayar royalti kepada pemegang hak patennya. Sudahkah Anda membaui aroma monopoli dalam piring undang-undang ini?
 
Karena itu Rooseno Harjowidigdo, SH, dalam bukunya “Mengenal Hak Cipta Indonesia” (PSH’93) mengemukakan: “Karya yang hak ciptanya dilindungi undang-undang pun, tetap harus mempunyai fungsi sosial sesuai UUD 1945 pasal 33. Untuk itulah maka hak cipta itu kepemilikannya harus dibatasi, artinya kepada pihak lain yang bukan pemegang hak cipta atas ciptaan itu diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak, mengambil, mengutip, membuat salinannya, memotret, dan memfotokopinya. Namun semuanya itu harus memenuhi syarat seperti yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.”
 
Kapan ya gereja berani menyosialisasikan undang-undang perlindungan terhadap “Hak Atas Kekayaan Intelektual” (HAKI) yang tidak beraroma monopoli seumur hidup ini kepada jemaatnya, agar kita para jemaat awam bisa dengan yakin berkata: “I am not a thief, nor a sinner as well.”
 
(the end)
 
Catatan tambahan di bawah ini dikutip dari www.usembassyjakarta.org/voa/-- yang disiarkan oleh Voice Of America pada tanggal 10-Maret-2002.
 
Hak Cipta dan Ide-Ide Baru
Kalau saya tanya apa yang Anda ketahui tentang bulan atau matahari, kemungkinan besar jawaban Anda akan didasarkan pada pengetahuan orang lain.
Kenapa tidak? Karena orang kebanyakan tidak akan bisa pergi ke bulan atau terbang ke dekat matahari untuk bisa membuat laporan terinci tentang apa yang terdapat disana. Semua pengetahuan kita pada dasarnya adalah hasil penelitian orang lain, kecuali pengetahuan yang kita dapat dari pengalaman pribadi.
 
Kalau kita belajar di sekolah, mulai dari taman kanak-kanak sampai universitas, kita selalu mempergunakan bahan-bahan pelajaran atau hasil penelitian orang lain, yang kemudian kita sempurnakan dengan teknologi atau cara pemikiran baru. Hasil dari semua itu nantinya akan dimanfaatkan oleh banyak orang lain.
Tapi apakah dengan melakukan itu kita mencuri hak cipta atau hak milik intelektual pengarangnya? Ini adalah pertanyaan dasar yang diajukan oleh Lawrence Lessig, seorang mahaguru ilmu hukum di Universitas Stanford di Amerika. Kata Lessig dalam bukunya yang berjudul "The Future of Ideas" (Masa Depan Ide), keprihatinan Amerika akan pencurian hak cipta atau hak milik intelektual telah mencapai tingkat obsesi yang justru akan mematikan daya kreativitas baru.
 
Komentar Lessig itu agaknya bermula dari ancaman yang dikeluarkan oleh perusahaan pembuat film terkenal "Star Wars - the Phantom Menace" kepada seorang penggemar film yang telah mengedit film aslinya dan menempatkannya dalam website jaringan internet. Kata harian New York Times, penggemar film Mike Nichols menggunakan komputer pribadinya untuk mengedit film "Star Wars" dengan menghilangkan bagian-bagian yang dianggapnya terlalu panjang dan membosankan. Kata para penggemar film yang sempat mengakses film itu lewat internet, versi suntingan baru itu lebih bagus dari aslinya. George Lucas, pembuat film "Star Wars" segera mengerahkan para pengacaranya dan mengancam barangsiapa yang masih terus membuat website serupa ataupun menjual pita rekaman film yang sudah diedit-ulang itu tanpa izin.
Kata Professor Lawrence Lessig, apakah George Lucas takut film yang diedit orang lain itu akan mengurangi penjualan piringan DVD yang memuat rekaman asli filmnya? Apakah kekhawatiran seperti itu bisa dibenarkan untuk membungkam kegiatan artistik orang lain?
 
Soal hak cipta atau copyright ini tahun lalu juga mendapat sorotan hebat, ketika terbit buku baru yang berjudul "The Wind Done Gone," karangan seorang penulis perempuan kulit hitam. Buku itu adalah sebuah parodi dari buku terkenal yang berjudul "Gone With The Wind" karangan Margaret Mitchell yang mengisahkan kehidupan pada zaman perang saudara di Amerika dulu.
Kata ahli waris Margaret Mitchell, buku "The Wind Done Gone" itu adalah jiplakan dari buku aslinya, dan karenanya harus dilarang. Tapi pengarang buku itu menjelaskan, bukunya bukan jiplakan, tapi menceritakan kisah serupa yang dilihat dari kacamata budak-budak kulit hitam yang hidup dalam masa itu; sedangkan buku Margaret Mitchell melihat persoalannya dari kacamata kaum bangsawan pemilik budak.
 
Kata Professor Lessig, hak cipta adalah bagian penting dari proses kreatifitas, karena mengakui hak penciptanya. Tapi, kata Lessig lagi, pemilikan hak cipta itu seharusnya dibatasi hanya 5 tahun saja dan bukannya 90 sampai 150 tahun seperti yang berlaku sekarang. Pemegang hak cipta bisa memperpanjang masa berlaku yang lima tahun itu, kalau dia mau, dan hasil karyanya bisa dinikmati orang lain, atau mungkin diubah menjadi sesuatu yang baru.
 

Sebuah website yang mengajarkan orang memainkan lagu-lagu populer dengan gitar tahun lalu diperintahkan tutup oleh perusahaan rekaman musik yang besar. Apakah perusahaan itu khawatir penjualan buku musik akan anjlok karena adanya website itu, tanya Lessig. Kalau seseorang mengajarkan kawannya bagaimana memainkan gitar seperti gaya musik orang lain, apakah dia juga akan ditangkap karena mencuri "teknik" musik orang itu? Apakah saya mencuri karya "The Future of Ideas" karangan Lawrence Lessig karena saya mengutip bagian-bagian buku itu, seperti yang dilaporkan oleh harian New York Times dan diiklankan oleh toko buku yang menjualnya? Saya kira tidak. (end of file)