Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace
Analog Babtisan sebagai tanda
Pengantar
Banyak perdebatan tentang bagaimana seharusnya babtisan tersebut dilakukan. Ada yang menyatakan harus diselam dan ada pula yang menyatakan cukup dipercik saja. Bukan hanya itu saja, tetapi juga sudah mulai dengan mempermasalahkan babtisan anak dan dewasa. Argumentasi demi argumentasi diberikan oleh berbagai kalangan yang notabene adalah para “teolog”. Hal ini tidak terkecuali dalam sabdaspace.
Dalam tulisan ini, bukan untuk memihak satu pandangan dan menolak pandangan lain. Tidak untuk melakukan justifikasi bahwa cara ini yang benar dan alkitabiah dan yang itu tidak. Tetapi semata-mata untuk turut memberikan pandangan semata. Mengapa hal ini menarik buat saya, karena saya pernah menghadapi tarik ulur antara cara babtisan selam dan percik dalam sebuah denominasi gereja. Terlebih dari itu, tulisan ini hanya berasal dari orang awam.
Analog
Saya memiliki pemikiran, jika babtisan sebagai tanda tentunya tidak mempermasalahkan bagaimana cara babtisan. Apakah itu dilakukan selam atau percik, apakah itu babtisan anak atau dewasa. Pemikiran saya sangat sederhana. Untuk lebih mudahnya saya akan memberikan analog dalam kehidupan nyata.
Analog I
Saya memiliki anak yang baru berumur 3 tahun. Ketika saya mendaftarkan kelahiran anak tersebut pada kantor kelurahan dimana saya tinggal, ternyata anak saya telah mendapatkan sebuah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang katanya berasal dari Dinas Minduk. Pada saat saya berpindah ke kelurahan lain dalam kecamatan yang sama saya mendapati bahwa kami tidak berubah NIK.
Dengan mendapatkan NIK tersebut, anak saya mendapatkan fasilitas yang mudah untuk berbagai keperluannya. Sayangnya, ia tidak tahu apa itu NIK. Bahkan ia warga kecamatan mana pun ia belum tahu, apalagi untuk mengenal pak camat.
Yang ingin saya katakan adalah babtisan sebagai tanda tentunya beranalog sama dengan mendapatkan NIK dalam administrasi kependudukan. Dengan NIK tersebut, jika sesuai aturan, maka kita dapat membuat KTP, mengajukan permohonan Raskin, Jamsos, dan sebagainya. Ada hak-hak yang dimiliki oleh penduduk dalam wilayah tersebut. Maka dengan babtisan, kita mendapatkan NIK kerajaan surga. Terlepas dari apakah kita tahu atau tidak tahu, siapa yang menjadi pemimpin kerajaan surga.
”NIK kerajaan surga” yang diperoleh melalui babtisan seharusnya tidak menunggu seseorang dewasa atau mengerti hakekat babtis itu sendiri, tetapi dimulai dengan keberadaan ia menjadi bagian dari sebuah jemaat. Dalam analog ini, maka babtisan anak tidak menjadi suatu yang salah.
Analog II
Dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya ada berbagai norma dan nilai yang dimiliki oleh komunitas tersebut. Misalnya saja dalam masyarakat jurnalis terdapat etika jurnalistik, dalam kedokteran terdapat etika profesi tenaga kesehatan, dan sebagainya. Untuk menjadi anggota suatu komunitas, sebelum mendapatkan tanda anggota sering kali terdapat berbagai persyaratan. Dalam komunitas wartawan, maka calon anggota harus memiliki profesi sebagai wartawan. Bila profesi tersebut bukan sebagai wartawan, maka ada status tersendiri seperti anggota kehormatan dan sebagainya. Tentunya dengan hak-hak yang berbeda dengan anggota biasa. Selain itu, terdapat persyaratan khusus seperti mengerti dan menerima kode etik yang berlaku.
Yang ingin saya katakan dengan analog ini adalah untuk menjadi ”anggota kerajaan Allah” memang diperlukan adanya pengenalan terlebih dahulu tentang apa itu kerajaan Allah, bahkan siapa itu Allah, hingga bagaimana hidup seturut dengan nilai-nilai yang terdapat dalam kerajaan Allah. Jika kita mencermati analog kedua ini, maka pandangan yang menyatakan bahwa orang yang disahkan menjadi anggota kerajaan Allah, tentunya dengan cara di Babtis, perlu terlebih dahulu mendapatkan keyakinan atau iman dengan mengerti mengapa ia di babtis.
Penutup
Permasalahan dalam babtisan adalah apakah diikuti dengan pembelajaran ataukah tidak. Dibabtis sejak kecil dengan babtisan anak ataupun dibabtis setelah dewasa tetapi kehidupannya tidak mencerminkan sebuah perubahan sesuai dengan kehendak Allah seringkali menjadi batu sandungan buat orang lain yang akan dibabtis. Walaupun seharusnya, orang yang dibabtis berdasarkan iman masing-masing, akan tetapi jangan sampai kita menjadi batu sandungan buat orang lain.
- Ulah's blog
- 5309 reads
nama Allah..
Yang ingin saya katakan dengan analog ini adalah untuk menjadi ”anggota kerajaan Allah” memang diperlukan adanya pengenalan terlebih dahulu tentang apa itu kerajaan Allah, bahkan siapa itu Allah, hingga bagaimana hidup seturut dengan nilai-nilai yang terdapat dalam kerajaan Allah.
Maka dari itu, saya tidak mau membabtiskan anak saya, jika tidak ada jaminan anak saya dibabtis TIDAK dalam nama ALLAH.
saya tidak mau anak saya dibabtis DALAM NAMA ALLAH......
gkmin.net -salatiga-jawa tengah
gkmin.net -salatiga-jawa tengah
Ikutan sharing
Seorang kawan saya setelah melewati pacaran cukup lama denga seorang gadis sekalipun berbeda gereja ( si gadis Katholik ) memutuskan untuk menikah karena si gadis telah setuju mengikut gereja kawan saya.
Ketika hal ini disampaikan ke gembala gereja kawan saya untuk memohon ikut konseling pra nikah, sang gembala mengharuskan calon istri kawan saya ini untuk dibaptis ulang. Alasan yang disampaikan adalah baptisan sebelumnya tidak sah ( Katholik ) selain itu juga bukan dibaptis selam. Jika ini tak dilakukan gereja menolak menikahkan mereka.
Kawan saya sangat kecewa akan gerejanya ( dia bergereja di sana mulai sekolah minggu ). Akhirnya mereka tetap melanjutkan pernikahan tetapi dengan peneguhan nikah di gereja Katholik mengikut sang istri. Tak ada problem dengan baptisan kawan saya meskipun ia harus mengikuti semacam katekisasi di gereja Katholik. Sampai kini mereka bergereja di sana.
Dari cerita di atas tampak jelas bahwa masalah baptisan masih menjadi ganjalan di banyak gereja bahkan mungkin menjadi batu sandungan.
Apakah dengan mengatakan kebenaran kepadamu aku telah menjadi musuhmu?
Apakah dengan mengatakan kebenaran kepadamu aku telah menjadi musuhmu?