Rahasia Mujizat produktif adalah account mujizat dipakai oleh banyak orang. Mereka semua menulis artikel itu secara orisinal akan tetapi mereka bukan 1 orang.
URL http://www.sabdaspace.org/cara_paling_gampang_mengusir_kegelapan_adalah_dengan_menyalakan_lampu
Judul Cara paling gampang mengusir kegelapan adalah dengan menyalakan lampu
Dirujuk oleh http://www.sabdaspace.org/node/10022/edit
Tanggal Rabu, Januari 26, 2011 - 08:49
Anggota mujizat
Hostname 182.1.169.81
Hasil Whois
Host 182.1.169.81
Location ID, Indonesia
City Jakarta, 04 -
Organization PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Indonesia
URL http://www.sabdaspace.org/apakah_karena_dna_babi_99_mirip_dna_manusia_maka_daging_babi_lebih_lezat_dan_babi_tercatat_alkitab_p
Judul Apakah karena DNA babi 99% mirip DNA manusia, maka daging babi lebih lezat, dan babi tercatat alkitab pernah kerasukan ?
Dirujuk oleh http://www.sabdaspace.org/keterikatan_pada_sesuatu
Tanggal Selasa, Januari 25, 2011 - 10:11
Anggota mujizat
Hostname 114.58.178.170
Hasil Whois
Host 114.58.178.170
Location ID, Indonesia
City Jakarta, 04 -
Organization PT. INDOSAT MEGA MEDIA
URL http://www.sabdaspace.org/calo_yang_ngak_selalu_beruntung
Judul Calo yang ngak selalu beruntung
Dirujuk oleh http://www.sabdaspace.org/node/10011/edit
Tanggal Senin, Januari 24, 2011 - 22:39
Anggota mujizat
Hostname 125.163.249.198
Hasil Whois
IP Address 125.163.249.198
Host 198.subnet125-163-249.speedy.telkom.net.id
Location ID, Indonesia
City Yogyakarta, 10 -
Organization PT. Telecomunikasi Indonesia
Apakah ini diperbolehkan?
Bisa saja kan Senin di Jogja,
Bisa saja kan Senin di Jogja, Selasa terbang ke Jakarta?Coba Sam investigasi lebih dalam, ada nggak yang IPnya menunjukkan dua kota berbeda dalam waktu yang sangat berdekatan, sehingga tidak mungkin beralibi pindah lokasi dengan pesawat
In reply to Bisa saja kan Senin di Jogja, by Purnawan Kristanto
Permalinkmuji bukan pengusaha
mas wawan kejadiannya sebenarnya sudah sering terjadi tapi saya diamkan saja. kali ini saya angkat sebenarnya karena keheranan dan pertanyaan minmerry. muji bukan pengusaha macam joli yang sanggup bolak-balik yogya jakarta dengan enteng.
no motive no case
kalaupun seandainya memang benar demikian, saya rasa ini juga bukan alasan untuk memberi sangsi, kecuali kita bisa menemukan niat buruk (bad intention) di balik apa yang dilakukannya.peraturan non-cloning ditetapkan karena cloning sering dipakai untuk membuat false majority, seolah-olah ada banyak orang yang mendukung ide atau pendapat seseorang, padahal di balik semua id itu hanya ada satu orang. sedangkan dalam hal ini justru kebalikannya -- jika benar -- ada banyak orang di balik satu id. apa motivasinya? no motive no case.
In reply to no motive no case by Daniel
PermalinkTidak melanggar, tapi tidak etis
Memang tidak melanggar policy tetapi ngeblog keroyokan itu nggak etis. Setiap user yang ada di SS ini diasumsikan sebagai satu individu dengan segala atribut dan keunikannya. Dengan demikian ketika memberi komentar atau berdiskusi, seorang user membayangkan sedang berdiskusi dengan satu orang. Jika ternyata satu akun dipakai oleh lebih dari satu orang maka itu menimbulkan mis-leading. Apalagi jika masing-masing orang memiliki gaya yang berbeda-beda dalam menulis blog atau menanggapi komentar orang lain. User lain bisa dibikin bingung karena inkonsistensi ini. User lain bisa menangkap kesan adanya split-personality.Saran saya, jika ada bukti kuat, makia tegor saja 'dalam kasih' lewat PM
In reply to no motive no case by Daniel
Permalinkmotivasinya sederhana
menjadi blogger top di ss
In reply to motivasinya sederhana by Samuel Franklyn
Permalinkmenyebalkan
hehe... ambisi jadi blogger top tidak melanggar hukum, walaupun memang agak menyebalkan sih :)alasan etis untuk menjaga keutuhan identitas, seperti dibilang Wawan, mungkin lebih masuk akal, tapi sejauh ini sepertinya dia cukup konsisten kok, identitasnya utuh, walaupun, sekali lagi, memang agak menyebalkan, tapi itu hak dia untuk jadi menyebalkan.... emangnya kita ini gak menyebalkan ya? hehehe...
In reply to menyebalkan by Daniel
PermalinkBukan itu isunya
Isunya adalah apakah penggunaan ghostwriter diperbolehkan? Apakah tulisan di SS akan makin baik kualitasnya? Bagaimana dengan reputasi seorang blogger? Harap dipikirkan dan didiskusikan dampak dari hal ini.
In reply to Bukan itu isunya by Samuel Franklyn
Permalinksilakan didiskusikan
ya, saya setuju itu hal yang cukup penting, silakan didiskusikan di sini, selain itu juga perlu cara pembuktian yang valid apakah benar mujizat menggunakan ghostwriter, kita tidak bisa memakai pembuktian terbalik karena itu belum konstitusional, hehe... just kidding, but seriously... :)
Mungkinkah
User Muji, jika memang dipakai oleh berapa orang, apakah mungkin dapat dijerat dengan pasal dibawah ini,Ekspresif Blogger dapat mengekspresikan dirinya melalui tulisan-tulisannya. Lewat tulisan-tulisan seperti ini, blogger dapat menuangkan kebahagiaan, kesedihan, kegalauan, kecemasan, atau perasaan lainnya dalam bentuk-bentuk tulisan yang diinginkan (puisi atau sekadar cerita pendek).Blogger dapat mengekspresika dirinya, yang saya tangkap dari policy tsb adalah personal bukan group atau beberapa orang.
In reply to Mungkinkah by Viesnu
Permalinkmenjerat?
saya rasa tidak bisa, terlalu kabur, dan setelah saya baca ulang lagi policynya, memang tidak ada yang mengatakan bahwa anggota dibatasi hanya untuk pribadi, dan bukan, misalnya, badan hukum atau organisasi...tambahan lagi, di policy ternyata malah dianjurkan untuk menulis sebanyak-banyaknya, jadi tidak ada alasan juga untuk mencegah mujizat menulis banyak blog dalam sehari...di sisi lain, sebenarnya apa tujuan kita mencari alasan untuk menjerat (pinjam istilah Viesnu) dia? apakah karena banyak yang tidak suka dengan dia? come on...
In reply to menjerat? by Daniel
PermalinkIsunya bukan soal
Isunya bukan soal produktivitas melainkan soal caranya. Secara policy memang nggak masalah, tapi secara moral itu nggak pas. Alasannya sudah saya kemukakan di atas. So far, Muji belum melanggar policy.Masih soal produktivitas, SS perlu mengantisipasi membanjirnya tulisan dalam satu halaman muka. Kalau di Kompasiana, user yang memposting lebih dari 6 tulisan dalam sehari akan diberi surat cinta dari Admin. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada user lain untuk ditampilkan di halaman muka. Kebijakan serupa mungkin bisa diterapkan di SS. Kuotanya tergantung kebijakan kita.
In reply to Isunya bukan soal by Purnawan Kristanto
Permalinkpembatasan jumlah posting
ya, kalau yang ini sangat setuju, dan diterapkan secara umum, bukan perseroangan (bisa dengan script atau modul khusus)dulu pernah diusulkan, tapi waktu itu belum ditindaklanjuti, kalau tidak salah karena ada keterbatasan teknis, nah sekarang setelah drupal diupgrade, apakah hal ini sudah mungkin dilakukan?
Aku memang berbakat jadi
Aku memang berbakat jadi nabi. Baru saja diomongin bipyanderson langsung mengebom frontpage dengan tulisan. Perlukah dipending beberapa tulisannya?
Cara pending
Cara pendingnya gimana pak? Keliatannya dia sedang mencobai sistem SS ya? Mungkin seorang user lama yang ndaftarin akun baru...<s>http://www.sabdaspace.org/selamat_jalan_eveva_magdalena diturunkan, kopas dari http://www.sabda.org/e-misi/blog/tuhan-melawatku</s>ups, kecepeten, di misi itu juga blognya dia. Tapi tahunnya lama, dia kopas blognya dia sendiri.Apakah orangnya ini: http://www.facebook.com/bipy1Kalau pendapat saya pribadi sih dibiarkan saja. Ini adalah kekurangan sistem tampilan SS yang hanya menampilkan yang terbaru di atas. Idealnya adalah yang di atas adalah yang terpopuler atau yang dipilih oleh editor (admin/mod/core user/dll.) sehingga tidak rawan dibom seperti ini. Saya akan kirim PM.
In reply to Cara pending by bennylin
PermalinkSaya nggak tahu cara
Saya nggak tahu cara pendingnya. Mungkin ada script yang bisa membuat schedulle penayangan blog yang over-quota. Misalnya diberi jeda 3-6 jam. Setelah itu muncul secara otomatis.Tetapi kalau memang dianggap nggak masalah yang biarkan aja begitu.
CARA GAMPANG
TULIS aja di POLICY QUOTAnya. Bila ada yang LEBIH langsung di DELETE oleh CORE USER. Dengan demikian, hanya perlu satu kali melakukan kesalahan untuk KAPOK.