"During times of universal deceit, telling the truth becomes a revolutionary act", demikian kata George Orwell. Apakah kita sudah berada di negara di mana deceit (kebohongan) sudah menjadi sedemikian universal? Barangkali iya. Adalah Prita Mulyasari, ibu rumah tangga dua anak yang hari ini berbagi berita dengan Manohara dan kapal perang diraja Malaysia, dengan selingan, tentu saja para capres-cawapres. Merasa mendapat pelayanan yang buruk, diagnosa keliru yang mengarah malapraktik dari RS Omni International, Prita menuliskan keluh kesahnya di sebuah milis. Tapi, alih-alih melakukan klarifikasi, pihak rumah sakit memilih menggunakan kekuasaannya yang diuntungkan oleh sebuah UU aneh bernama UU ITE untuk membalas dendam pada si ibu yang juga blogger ini. Prita pun mereka laporkan dan polisi menangkapnya berbekal delik pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah. Semua orang sama di mata hukum sehingga tidak ada alasan untuk mempertimbangkan salah satu anaknya yang masih menyusui dan membutuhkan keberadaan sang ibu di sisinya.
UU janggal bernama
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika) ini adalah produk hukum bikinan DPR yang disahkan tahun lalu. Janggal terutama karena sejak masih menjadi RUU, aturan ini memang kontroversial, hampir sama meski tidak seheboh kontroversi mengenai RUU Pornografi yang sudah disahkan di tahun yang sama. Bukannya melindungi para pengguna internet, beberapa pasal justru sangat multiinterpretasi dan bisa mengancam aktivitas-aktivitas umum yang dilakukan di internet seperti blogging, berkomunitas di internet, atau berdiskusi di forum diskusi. Seperti dikatakan Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi, "Aturan dalam UU ITE itu sangat aneh. Kalau di negara lain kan yang ingin diatur sebetulnya sebatas terkait kejahatan internet (cyber crime). Lha, kalau di Indonesia ini kan tujuannya malah ingin membatasi kebebasan informasi dan mengkriminalkan warga negaranya sendiri." Beberapa kalangan menuduh UU ini adalah ide yang disponsori seorang tokoh yang mengaku pakar telematika dan diketahui dekat dengan pemerintah yang berkuasa (bahkan akan segera duduk di DPR). Beberapa pihak lagi menenggarai, sponsor yang lain adalah kalangan garis keras yang jengah dengan perkembangan internet yang memungkinkan bebasnya suara-suara yang menjelekkan agamanya, memberikan kemudahan mengakses bahan-bahan bacaan yang kekiri-kirian, belum lagi masalah klasik seperti pornografi.
Berita terakhir memang mengatakan status Prita saat ini sudah diturunkan menjadi tahanan kota, tentu saja akibat desakan dari banyak kalangan. Bagi RS Omni sendiri yang jelas sangat gegabah, kehebohan berita ini justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Namun, kasus Prita ini saya kira masih dalam tahap rendah. Sikap otoriter RS Omni, citra rumah sakit sebagai
tukang peras tapi mau tak mau dibutuhkan, dan kerugian Prita yang jelas cukup besar, membuat resistensi masyarakat terhadap penahahan Prita cukup kuat. Media pun cukup mendukung Prita. Tapi, entah jika kasusnya adalah menyangkut serangan terhadap kelompok yang lebih kuat, lebih berkuasa, dan lebih banyak pendukungnya dengan media yang punya kepentingan untuk mengail di air keruh. Secara hukum, saya kira penahanan Prita memang legal, hanya saja tidak etis. Akan tetapi, paling tidak hal ini perlu menjadi pemikiran kita semua. Silakan saja melakukan trafikking (maksudnya, menulis blog hanya untuk traffic), tapi tetaplah belajar menulis dan melakukan analisa yang lebih dewasa. Kasus Prita ini tentunya bukan supaya kita berhenti menyampaikan kebenaran, tapi agar kita melawan upaya untuk membungkam kebebasan menyampaikan kebenaran itu. Opini, selama itu tidak mengatasnamakan orang lain, menurut saya adalah kebenaran pribadi yang jika pun keliru harus dihadapi dengan data dan fakta dari kebenaran yang lebih terbukti, bukan dengan pemberangusan. Terakhir, semoga dari
kasus ini juga, kita bisa lebih berpikir matang-matang dulu sebelum berkata,
lanjutkan! 